Aset Tidak Cukup, Izin Impor Subaru Indonesia Diblokir
JAKARTA: Audit yang dilakukan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) untuk Motor Image Indonesia (Subaru Indonesia), pada Juli 2014, telah mengungkap masalah pembayaran pajak senilai Rp 1,5 triliun untuk aktivitas impor pada 2013. Tagihan itu seharusnya dibayar minimal 50 persen lebih dulu tapi tidak dilakukan. Pengadilan Pajak pun telah memenangkan DJBC yang mewakili Pemerintah Indonesia atas perkara pajak terhadap Subaru Indonesia ini pada bulan Mei lalu. Alhasil, Subaru Indonesia ditetapkan wajib membayar “hutang pajak” sebesar Rp 1,5 triliun dan aset Subaru di Indonesia pun akan disita. “Keputusan pengadilan pajak itu ditetapkan sebelum puasa kemarin. Jadi belum lama, sehingga kami terus melakukan penyitaan,” papar Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJBC, Haryo Limanseto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Dikutip dari Kontan, Subaru Indonesia diduga telah melakukan pemalsuan dokumen impor. Unit yang masuk ke dalam negeri disebut di dalam dokumen sebagai mobil jenis 2WD (berpenggerak dua roda), tapi pada kenyataannya merupakan kendaraan dengan sistem penggerak empat roda (AWD). Karena itulah, Subaru Indonesia ditetapkan bersalah karena telah melakukan pelanggaran wajib pajak hingga Rp 1,5 triliun. Menurut Haryo, apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan standar prosedur operasional dan peraturan perundang-undangan (Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ayat 4,) yang berlaku. Beliau juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan aparat DJBC dibenarkan dan sah menurut hukum. “Bea Cukai sudah menang. SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah sesuai oleh Pengadilan Pajak. Penetapan Rp 1,5 triliun itu sudah benar,” kata Haryo via telepon.
Sebagian besar aset seperti kantor operasional dan mobil yang belum terjual, telah disita sejak Januari 2015. Menurut Haryo Limanseto, aset yang disita berupa bangunan, rekening, suku cadang, dan yang terutama kendaraan. “Ada mobil 261 unit, dua bangunan di ruko di batam, dan suku cadang,” kata Haryo. Demikian dikutip dari Kompas Otomotif, Selasa (14//7/2015). Aset-aset itu disita dari tujuh lokasi, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Batam, Malang, Surabaya, Denpasar, dan Tangerang.
Selain itu, Haryo juga mengatakan izin impor Subaru Indonesia kini diblokir. Hal ini dilakukan karena jumlah seluruh aset Subaru Indonesia tidak cukup untuk bayar hutang, bila dijumlahkan nilainya tidak sampai Rp 1,5 triliun. Izin akan diberikan jika Subaru Indonesia melunaskan semua tagihan yang ada.
Ini juga merupakan salah satu penyebab utama Subaru Indonesia tidak punya aktivitas penjualan tahun ini. Menurut data wholesales Gaikindo, penjualan Subaru kosong sejak Januari hingga sekarang. Sebaliknya, pihak Subaru Indonesia malah enggan membicarakan masalah ini, seakan menutup-nutupi dari pihak luar. Kabar terbaru menyebutkan Subaru Indonesia tengah berusaha menyelamatkan aset dengan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. Menurut informasi yang beredar, mobil-mobil yang disita oleh DJBC juga merupakan milik Subaru Singapura dan Malaysia.
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Model Mobil Subaru
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Populer
Video Mobil Subaru Terbaru di Oto
Artikel Mobil Subaru dari Carvaganza
Artikel Mobil Subaru dari Zigwheels
- Motovaganza