Regulasi ODOL Berlaku Awal 2023, Isuzu Indonesia Siapkan Beberapa Langkah
Aturan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) secara penuh ditunda hingga awal 2023. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menargetkan Indonesia bebas kendaraan kelebihan muatan. Berdasarkan data resmi Kemenhub. Pelanggaran terbanyak karena truk over loading yakni 81,7 persen. Dibilang, membuat negara rugi Rp 43 triliun dalam satu tahun. Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) pun menyambut baik dan menyiapkan sejumlah langkah.
Reiner Tandiono, Technical Warranty Dept Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menjelaskan. Sebagai produsen otomotif yang berperan dalam kendaraan niaga di Indonesia. Mereka mengaku turut mendukung kebijakan pemerintah memerangi kendaraan kelebihan muatan atau menjadi zero ODOL pada 2023. Ia mengungkap, banyak truk ODOL itu sendiri, lantaran terdapat pengusaha mencoba memaksimalkan tambahan keuntungan dan logistik cost yang kompetitif. Yakni dengan menambah beban barang pada kendaraan, hingga kurang peduli soal keselamatan pengendara maupun orang lain.
“Padahal dampak kecelakaan akibat truk ODOL akan lebih besar bagi bisnis. Seperti kehilangan produksi, tidak mampu bekerja lagi. Sampai risiko terbesar adalah meninggal dunia,” ungkap Reiner dalam diskusi daring bertajuk Isuzu Peduli Keselamatan (17/6). Demi mendukung kebijakan pemerintah itu, Isuzu Indonesia mengaku telah menciptakan ekosistem yang bebas dari ODOL. Langkahnya seperti produk dirancang dengan mempertimbangkan aturan pemerintah atau sesuai regulasi.
Baca juga: Tenggat Waktu Penerapan Standar Emisi Diesel Euro 4 Setahun Lagi, Isuzu Nyatakan Kesiapannya
Isuzu meyakini selalu menjalankan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk setiap kendaraan baru. Bahkan mereka bersama Kemenhub turut mensosialisasikan program Sertifikat Registrasi Uji Tipe. Selanjutnya, melakukan Training front liner Isuzu team mengenai penggunaan unit dan aturan ODOL. “Kami juga telah melakukan sertifikasi pada 41 karoseri partner. Hal ini bertujuan untuk memastikan karoseri yang bekerja sama dengan Isuzu adalah perusahaan yang taat aturan pemerintah. Salah satunya mengurus Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB),” Reiner menambahi.
Upaya memperbaiki sekaligus menangani permasalahan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) tidak mudah. Harus dicermati dari hulu hingga ke hilir supaya tercipta zero ODOL. Kementerian Perhubungan dalam hal ini, telah melakukan pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Pencegahan lainnya, seperti melarang kendaraan berlebihan muatan dan dimensi memasuki jalan tol. Lalu memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.
Lantas kenapa aturan ODOL harus ditunda hingga 2023? Menurut Kementerian Perhubungan, secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha. Yakni untuk meminta tenggat waktu supaya menyesuaikan diri sebelum aturan ini benar-benar ditegakkan. Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas dari Tanjung Priok. Sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60 persen pasokan Indonesia.
Selama masa tenggat ini, regulator meminta kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh. Di antaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL. Kemenhub juga berencana melakukan pembenahan seperti uji KIR. Termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk, seperti kapal ro-ro dan kereta api. Tentunya, target ini dapat dicapai apabila dibantu dengan partisipasi aktif dan kontribusi semua pihak. Partisipasi semua pemangku kepentingan bisa memberikan hasil substansial, terhadap upaya dalam meningkatkan pengaturan terhadap kendaraan ODOL. (Alx/Raju)
Baca juga: Isuzu D-Max Terbaru Dijual di Malaysia Rp 300 Jutaan, Indonesia Kapan?
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Model Mobil Isuzu
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Populer
Video Mobil Isuzu Terbaru di Oto
Artikel Mobil Isuzu dari Carvaganza
Artikel Mobil Isuzu dari Zigwheels
- Motovaganza
- Artikel Feature