Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Hapus Mobil LCGC di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian di 2013, mengeluarkan kebijakan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC). Kebijakan ini dituang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Kehadiran peraturan kendaraan LCGC, dimanfaatkan pabrikan mobil seperti Toyota, Daihatsu, Honda, Datsun dan Suzuki. Harga yangf murah membuat mobil-mobil LCGC mampu meningkatkan penjualan mobil di Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu, kini tersiar kabar rencana pemerintah bakal menghapus peraturan itu. Artinya, bila peraturan itu dihapus, maka pemerintah menghilangkan insentif dan dapat meningkatkan harga jual kendaraan LCGC di Indonesia.
Mendengar hal itu, Meneteri Perindustrian Airlangga Hartanto membantah. Hartanto menjelaskan, bila pihaknya tidak berencana menghapus program LCGC, melainkan mengubah skema yang ada. Pasalnya saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan menghadirkan kendaraan low carbon emission vehicle (LCEV) di Indonesia.
"Tidak akan dihapus, tapi kami tengah mengkaji karena mau melaunching lagi emisi yang lebih rendah (LCEV). Nanti kendaraan KBH2 bisa mengikuti," papar Airlangga di sela peresmian R & D Daihatsu di Karawang, Jawa Barat (10/4).
Kendaraan LCEV yang dimaksud Airlangga kemungkinan dapat mencakup mobil hemat energi, tidak hanya dalam hal bahan bakar namun juga model kendaraan listrik serta hybrid.
Sementara itu, pemerintah sendiri masih merancang regulasi terkait LCEV. Namun saat ditanya kapan peraturan terkait kendaraan LCEV akan diberlakukan, Airlangga tidak memberikan bocoran kapan pastinya.
Sementara I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, memberi penjelasan bila LCGC tetap berlaku dan namanya tidak berganti.
"LCGC itu dirancang menjadi kendaraan yang berbahan bakar hemat dan harganya terjangkau, bahasa Inggrisnya LCGC. Sekarang kalau ini ada green-nya itu mikirnya selalu listrik, makanya saya cenderung pakailah KBH2 (Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau) sesuai dengan Pemenperin 33 tahun 2013, itu yang kita pakai, jadi masih ada," papar Putu di lokasi sama.
Sebagai informasi, di dalam peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 menjelaskan, harga jual kendaraan Low Cost Green Car (LGCC) sebelum pajak daerah, bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) dipatok Rp 95 juta. Namun kini, harga jual kendaraan LCGC menembus angka lebih dari Rp 150 juta yang merupakan model terbaru Toyota Agya yang diperkenalkan akhir pekan lalu.
Baca juga: Daihatsu Terios Generasi Terbaru Siap Meluncur 2018
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Model Mobil Daihatsu
GIIAS 2024
IMOS 2024
Tren & Pembaruan Terbaru
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
Mobil Unggulan Daihatsu
- Populer
Video Mobil Daihatsu Terbaru di Oto
Artikel Mobil Daihatsu dari Carvaganza
Artikel Mobil Daihatsu dari Zigwheels
- Motovaganza
- Review
- Artikel Feature