Mobil Terendam Banjir, Lakukan 6 Hal Ini Agar Klaim Asuransi Tetap Diterima
Kondisi cuaca yang tidak menentu membuat kita was-was. Apalagi jika hujan turun cukup deras sementara posisi rumah berada di area banjir, otomatis mobil terendam banjir menjadi hal biasa. Anda tentunya tak menginginkan hal tersebut, tapi jika menghadapi hal ini sebaiknya jangan panik. Sebenarnya, mobil yang terendam banjir tidak akan rusak ketika dilakukan tindakan-tindakan pencegahan yang tepat. Sayangnya, tak banyak orang yang memahami hal tersebut.
Bagi Anda pemilik asuransi kendaraan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Lakukan beberapa hal berikut supaya meminimalisir risiko kerusakan pada mobil dan tetap bisa melakukan klaim asuransi kendaraan anda.
1. Pastikan posisi mobil aman
Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, anda bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin. Bagi anda yang memiliki asuransi Garda Oto bisa menghubungi Garda Siaga melalui Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam untuk layanan darurat.
2. Lepaskan kabel negatif aki
Lakukan langkah pengamanan kelistrikan pada mobil dengan cara melepaskan kabel negatif di aki. Air adalah penghantar listrik yang baik sehingga mampu menyebabkan arus pendek atau korsleting yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada komponen listrik dalam mobil, mulai dari lampu hingga aksesoris audio di dalam mobil. Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki / baterai ditandai dengan simbol - (minus / kurang). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki / baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.
3. Cek kondisi oli
Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu.
4. Jangan gunakan rem tangan
Banjir tidak hanya mengancam mesin, tetapi juga kampas rem. Ketika banjir, air akan membuat kampas rem memuai sehingga melekat pada roda. Hal ini sering terjadi pada mobil dengan rem tromol. Oleh karena itu, jangan pernah menggunakan rem parkir untuk mempertahankan posisi mobil. Sebaliknya, gunakan batu sebagai pengganjal. Lengkapi dengan memasukkan perseneling ke gigi 1 (pada mobil manual) atau posisi P (pada mobil matic).
5. Cek kondisi oli dan bahan bakar
Meskipun banjir telah surut, sebaiknya hindari menyalakan mesin seketika itu juga. Cek terlebih dahulu kondisi oli serta bahan bakar. Ada kemungkinan bahwa oli serta bahan bakar tersebut tercampur air setelah banjir. Sangat disarankan untuk menguras air yang tercampur. Oli sebaiknya diganti dengan baru. Sedangkan bahan bakar, biasanya air mengumpul di bawah jadi perlu untuk dibuang airnya saja.
6. Jangan menyalakan kendaraan dalam posisi sudah terendam
Apabila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir, jangan sekalipun menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki / baterai. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Bila Anda berencana memindahkannya ke tempat lain, sangat disarankan untuk mendorongnya saja. Sebaiknya anda menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan anda yang terendam banjir. Pelanggan Garda Oto dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis.
Baca juga: Penyebab Pelek Mobil Rusak dan Memilih Produk Aftermarket
Klaim Asuransi
Bagaimana dengan asuransi kendaraan? Beberapa pemilik kendaraan terkadang tidak memiliki waktu untuk memindah kendaraan mereka ketika banjir melanda. Air naik dengan cepat sehingga mengakibatkan pemilik kendaraan tidak sempat menyelamatkan kendaraan mereka. Bagi pemilik kendaraan sebaiknya langsung menghubungi Garda Akses di 1 500 112 selama 24 jam guna mengecek kerusakan mobil. Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi.
Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 4.4 Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menjelaskan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi. “Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa," papar Iwan.
Sau hal lagi yang tak kalah penting adalah luasan jaminan. Untuk mendapatkan perlindungan yang lebih optimal khususnya saat musim hujan, Anda dapat menambahkan perluasan jaminan seperti seperti banjir, angin topan, gempa bumi, kerusuhan, terorisme, tanggung jawab hukum pihak ketiga dan lainnya. Walaupun mobil Anda sudah terlindungi dengan perluasan perlindungan banjir, tetap pastikan untuk tidak menerjang banjir dan tidak menyalakan mobil yang sudah terendam air sebelumnya. (Raju)
Baca juga: 5 Langkah Aman Berkendara Matic Saat Hadapi Banjir
Jual mobil anda dengan harga terbaik
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Terbaru di Oto
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Zigwheels
- Motovaganza
- Tips
- Review
- Artikel Feature
- advice