Berkah Inpres Mobil Dinas Listrik, Beberapa Kementerian Ingin Beli EV Hyundai
KEY TAKEAWAYS
Inpres soal kendaraan listrik membawa berkah bagi produsen mobil listrik
Hyundai yang menjual 3 mobil listrik, tentu ketiban banyak permintaanPT Hyundai Motors Indonesia (HMID) dapat cuan banyak. Setelah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah resmi diundangkan. Sudah ada beberapa instansi atau Kementerian yang menyatakan minat ingin memboyong mobil listrik Hyundai.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Chief Operating Officer (COO) PT HMID, Makmur di sela-sela peresmian diler baru di kawasan BSD, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Sayang dirinya belum mau mengumbar nama instansi pemerintah apa yang tertarik membeli mobil listrik garapan Hyundai.
"Jadi gini, untuk diskusi yang ke beberapa Kementerian kita belum bisa ekspos dulu, tapi itu sudah ada. Cuma itu juga tergantung dengan jadwal yang mereka minta dan ini kita sedang on going ke arah sana," kata Makmur.
Paling baru adalah kehadiran sebanyak 55 unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 untuk keperluan DPR. Namun Makmur memastikan bila status dari mobil tersebut hanya dipinjamkan untuk kepenting acara The 8th G20 Parliamentary Speaker Summit (P20) yang berlangsung 5-7 Oktober di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Itu statusnya pinjam, jadi setelah acara akan dikembalikan. Nanti, tunggu kita juga lagi pikirkan mau seperti apa setelah pemakaiannya. Kita belum putuskan," katanya.
Baca Juga: Baru Produksi 950 Unit, Hyundai Ioniq 5 Sudah Tembus 3.400 SPK
Sementara itu, instansi yang sudah membeli mobil listrik Hyundai adalah Polisi Republik Indonesia (Polri). Makmur menyebut ini sebagai investasi mereka dan digunakan untuk kebutuhan dinas. Adapun model yang dipilih Polri adalah Ioniq listrik sedan.
"Nantinya akan jadi kendaraan dinas mereka. Untuk yang kepolisian mereka memang investasi di situ. Yang lain (instansi pemerintah) ada beberapa, tapi saya nggak hafal angka persisnya," jelasnya.
Inpres Mobil Dinas Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Polisi Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota untuk segera beralih menggunakan kendaraan dinas listrik berbasis baterai.
Guna menjalankan instruksi ini, dia memerintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, hingga pengendalian atas pelaksanaan penggantian kendaraan dinas berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.
Nantinya untuk proses peralihan kendaraan dinas menjadi listrik bisa dimulai dengan skema sewa lebih dulu atau memanfaatkan program konversi. Adapun terkait pendanaan di lapangan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (KIT/ODI)
Baca Juga: Mengetahui Status Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 yang Digunakan DPR RI untuk Operasional KTT P20
Jual mobil anda dengan harga terbaik
Model Mobil Hyundai
GIIAS 2024
IMOS 2024
- Terbaru
- Populer
Anda mungkin juga tertarik
- Berita
- Artikel feature
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Video Mobil Hyundai Terbaru di Oto
Artikel Mobil Hyundai dari Carvaganza
Artikel Mobil Hyundai dari Zigwheels
- Motovaganza
- Review
- Artikel Feature